Terkenang Lahirnya Undang Undang Desa
Desaku
Yang Kuncita bukan sekedar tempat handai tolan Pelepas rindu
Oleh Sumadi, TAPM Kab Poso
Secara
filosofis, lahirnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 berangkat dari
kesadaran bahwa desa bukan sekadar objek pembangunan, tetapi subjek peradaban.
Ada
beberapa landasan pemikiran utamanya:
1. Desa sebagai Asal-Usul Bangsa (Rekognisi)
Secara historis dan filosofis, desa lebih
tua dari negara. Sebelum Indonesia lahir sebagai negara, desa sudah ada dengan
sistem sosial, hukum adat, dan kearifan lokalnya. Maka, negara tidak
“menciptakan” desa, melainkan mengakui dan menghormati keberadaannya. Inilah
yang disebut asas rekognisi: negara mengakui hak asal-usul desa.
2. Mengembalikan Martabat Desa
Selama puluhan tahun, desa diposisikan
lebih sebagai objek administrasi dan objek pembangunan. UU Desa lahir dengan
semangat mengembalikan kedaulatan, martabat, dan kepercayaan diri desa untuk
mengatur rumah tangganya sendiri.
Desa tidak lagi sekadar “perpanjangan
tangan” pemerintah di atasnya, tetapi entitas yang berdaulat dalam batas sistem
negara.
3. Dari Sentralisasi ke Subsidiaritas
Secara filosofis, UU Desa menganut asas
subsidiaritas: Urusan yang bisa diselesaikan di desa, jangan ditarik ke atas.
Kata kuncinya Adalah keputusan harus sedekat mungkin dengan rakyat. Desa diberi
kewenangan mengatur urusan lokal berskala desa sesuai kebutuhan dan kearifan
setempat. Sebagai bentuk kritik terhadap cara berpikir sentralistik yang lama.
4. Keadilan Sosial dan Pemerataan Pembangunan
Secara ideologis, UU Desa adalah alat untuk
mewujudkan: Keadilan sosial dari pinggiran Negara sadar bahwa Indonesia tidak
bisa kuat jika desa tertinggal.
Pembangunan harus dimulai dari akar, bukan
hanya dari kota.m Dana Desa dan kewenangan desa adalah instrumen keadilan
struktural.
5. Demokrasi yang Membumi
Secara filosofis, UU Desa ingin:
a. Menghidupkan kembali demokrasi lokal yang
berakar pada musyawarah Menguatkan partisipasi warga
b. Menjadikan desa sebagai sekolah demokrasi
paling dasar
c. Demokrasi tidak hanya di bilik suara, tapi di balai desa dan musyawarah warga.
Prinsipnya,
UU Desa lahir dari kesadaran bahwa desa adalah fondasi negara, bukan halaman
belakangnya. Desa adalah subjek sejarah, subjek pembangunan, dan subjek masa
depan Indonesia.
Semoga bermanfaat
BalasHapusππππ
HapusSepakat pakπͺπ
BalasHapusMembangun dari desa, membangun dari pinggiranπuntuk kesejahteraan seluruh masyarakat indonesia bukan hanya sebagian kecil masyarakat indonesiaπͺ
πππ
HapusSangat setuju pak...Bersma kita bangun desa bersama kita majuπͺπͺπͺ
BalasHapusπππ
HapusSangat setuju pak, kita bangun desa lebih baik lagi, dari desa untuk desa πππ»
BalasHapusπππ
HapusSepakat....
BalasHapusDesa adalah fondasi bangsa. Membangun Indonesia harus dimulai dari desa, oleh desa, dan untuk kesejahteraan seluruh rakyat....
Kemanapun kita pergi merantau pasti akan kembali ke desa sehingga itu bangunlah desa, sebagai pilar kemajuan negara kita
BalasHapusπππ
HapusDari Desa Untuk Indonesia Yang Lebih Baik
BalasHapusπππ
HapusSemangat berdesa...
BalasHapusπππ
HapusMantap..desa bisa
BalasHapusThanks bu
HapusDesa bisa
BalasHapus