Terkenang Lahirnya Undang Undang Desa

 

Desaku Yang Kuncita bukan sekedar tempat handai tolan Pelepas rindu

Oleh Sumadi, TAPM Kab Poso

 

 

Secara filosofis, lahirnya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 berangkat dari kesadaran bahwa desa bukan sekadar objek pembangunan, tetapi subjek peradaban.

Ada beberapa landasan pemikiran utamanya:

1.    Desa sebagai Asal-Usul Bangsa (Rekognisi)

Secara historis dan filosofis, desa lebih tua dari negara. Sebelum Indonesia lahir sebagai negara, desa sudah ada dengan sistem sosial, hukum adat, dan kearifan lokalnya. Maka, negara tidak “menciptakan” desa, melainkan mengakui dan menghormati keberadaannya. Inilah yang disebut asas rekognisi: negara mengakui hak asal-usul desa.

2.    Mengembalikan Martabat Desa

Selama puluhan tahun, desa diposisikan lebih sebagai objek administrasi dan objek pembangunan. UU Desa lahir dengan semangat mengembalikan kedaulatan, martabat, dan kepercayaan diri desa untuk mengatur rumah tangganya sendiri.

Desa tidak lagi sekadar “perpanjangan tangan” pemerintah di atasnya, tetapi entitas yang berdaulat dalam batas sistem negara.

3.    Dari Sentralisasi ke Subsidiaritas

Secara filosofis, UU Desa menganut asas subsidiaritas: Urusan yang bisa diselesaikan di desa, jangan ditarik ke atas. Kata kuncinya Adalah keputusan harus sedekat mungkin dengan rakyat. Desa diberi kewenangan mengatur urusan lokal berskala desa sesuai kebutuhan dan kearifan setempat. Sebagai bentuk kritik terhadap cara berpikir sentralistik yang lama.

4.    Keadilan Sosial dan Pemerataan Pembangunan

Secara ideologis, UU Desa adalah alat untuk mewujudkan: Keadilan sosial dari pinggiran Negara sadar bahwa Indonesia tidak bisa kuat jika desa tertinggal.

Pembangunan harus dimulai dari akar, bukan hanya dari kota.m Dana Desa dan kewenangan desa adalah instrumen keadilan struktural.

5.    Demokrasi yang Membumi

Secara filosofis, UU Desa ingin:

a.     Menghidupkan kembali demokrasi lokal yang berakar pada musyawarah Menguatkan partisipasi warga

b.    Menjadikan desa sebagai sekolah demokrasi paling dasar

c.     Demokrasi tidak hanya di bilik suara, tapi di balai desa dan musyawarah warga.

Prinsipnya, UU Desa lahir dari kesadaran bahwa desa adalah fondasi negara, bukan halaman belakangnya. Desa adalah subjek sejarah, subjek pembangunan, dan subjek masa depan Indonesia.

Komentar

  1. Sepakat pakπŸ’ͺπŸ™
    Membangun dari desa, membangun dari pinggiranπŸ™untuk kesejahteraan seluruh masyarakat indonesia bukan hanya sebagian kecil masyarakat indonesiaπŸ’ͺ

    BalasHapus
  2. Sangat setuju pak...Bersma kita bangun desa bersama kita majuπŸ’ͺπŸ’ͺπŸ’ͺ

    BalasHapus
  3. Sangat setuju pak, kita bangun desa lebih baik lagi, dari desa untuk desa πŸ˜‡πŸ‘πŸ»

    BalasHapus
  4. Sepakat....
    Desa adalah fondasi bangsa. Membangun Indonesia harus dimulai dari desa, oleh desa, dan untuk kesejahteraan seluruh rakyat....

    BalasHapus
  5. Kemanapun kita pergi merantau pasti akan kembali ke desa sehingga itu bangunlah desa, sebagai pilar kemajuan negara kita

    BalasHapus
  6. Dari Desa Untuk Indonesia Yang Lebih Baik

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fasilitasi Rembug Stunting Desa Padalembara Kec Poso Pesisir Selatan.