Peresmian Pos Bantuan Hukum di Sulawesi Tengah

Palu,  Rabu, 4 Februari 2026, sejumlah pejabat tinggi pemerintah pusat melakukan kunjungan kerja ke Palu, Sulawesi Tengah untuk meresmikan program bantuan hukum di tingkat desa/kelurahan. 

Pejabat yang hadir: Menteri Hukum RI  Supratman Andi Agtas,  Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal  Yandri Susanto, Wakil Ketua MPR RI Abcandra Muhammad Akbar, Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah. Selain itu Acara ini dihadiri oleh berbagai pimpinan daerah dan Kepala Desa serta tokoh Masyarakat dan TPP Se-Sulawesi Tengah baik secara langsung maupun melalui during.

Kunjungan  ini bertujuan untuk , meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan se-Sulawesi Tengah total 2.017 Posbankum telah dibentuk, yang menyediakan layanan bantuan hukum gratis dan konsultasi bagi masyarakat kurang mampu.

Selain itu juga melakukan Deklarasi “Desa/Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar)”, bagian dari strategi pencegahan penyalahgunaan narkoba di tingkat desa. Dalam kesempatan ini ada moment penting, dimana Kepala BNN RI memanggil salah satu Kepala Desa Pandiri Kecamatan Lage Kab Poso untuk naik diatas panggung terkait gerakan Desa Bersinar melalui pemeriksaan urine bagi perangkat desa serta anak- anak muda, Langkah ini merupakan langkah atisipatif yang cukup efektif di level desa.

Memperkuat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyelesaikan persoalan desa termasuk akses keadilan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Posbankum merupakan wujud kehadiran negara dalam memastikan hak setiap warga terhadap akses keadilan hukum, serta memperkuat budaya sadar hukum secara inklusif di desa.

Menteri Desa Yandri Susanto menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menyelesaikan persoalan desa, termasuk pemberdayaan dan dukungan hukum bagi warga desa. Selain itu dalam sambutannya Pak Menteri Desa menyampaikan tentang turunnya Dana Desa untuk menjalankan program strategis Nasioan yaitu Koperasi Desa Merah Putih untuk menggerakan ekonimi lingkup desa.

Lanjut dari itu Pak Menteri Hukum menyampaikan bahwa Pos Bantuan Hukum dirancang untuk memberikan layanan seperti:

✔️ Layanan konsultasi hukum gratis

✔️ Mediasi dan penyelesaian sengketa di masyarakat

✔️ Edukasi hukum bagi warga desa

Sehungga terbentuknya sistem peradilan lebih dekat dan mudah diakses, terutama bagi warga di daerah terpencil serta murah seginggaa mampu melakukan efesiansi pembiayaan dalam meanganan kasus diseluruh wilayah Indonesia.

TPP Kabupaten Poso (sumadi).
#DesaBisa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Fasilitasi Rembug Stunting Desa Padalembara Kec Poso Pesisir Selatan.

Terkenang Lahirnya Undang Undang Desa